Forum Curhat

Members Login
Username 
 
Password 
    Remember Me  
Post Info TOPIC: Tips Mudah Mendapatkan Surat Izin Usaha Pertamini Serta Dokumen Penting


Newbie

Status: Offline
Posts: 3
Date:
Tips Mudah Mendapatkan Surat Izin Usaha Pertamini Serta Dokumen Penting
Permalink  
 


pertaminisatu_dua_nozzle.jpg

Ketika ada gagasan untuk menjalani usaha apapun, tentu usaha tersebut harus sudah mengantongi izin.Syarat ini wajib dipenuhi agar tidak terjadi sengketa di pertengahan jalan yang justru menghambat bisnis Anda. Nah, dengan terbitnya surat izin ini, maka secara hukum bisnis yang akan Anda jalani sudah legal dan sanggup dipertanggung jawabkan. Sebaliknya, jika izin usaha Anda tidak ada, maka pihak SPBU cenderung memberikan pelayanan yang tidak maksimal seperti memberikan bensin dalam jumlah volume yang sedikit. Padahal target Anda bisa menjual bensin sebanyak mungkin bukan?

Tanpa adanya surat izin, mustahil Anda bisa menjual bensin melebihi 300 liter perhari. Hal ini akibat pihak SPBU pasti membatasi jumlah bensin yang dijual pada pengecer. Karena berdasar pada peraturan yang berlaku, masyarakat dilarang membeli BBM atau bensin dalam bentuk jerigen. Agar diperbolehkan, Anda harus mengantongi surat izin khusus dari pihak dinas perindustrian agar bisnis Anda dilegalkan dan memiliki keleluasaan untuk menjual bensin. Oleh karenanya, upayakan yang terbaik untuk bisnis Anda, agar mesin pertamini digital Anda segera mendapatkan izin.

Agar semua proses dan prosedur perizinan tersebut berjalan lancar, tentu saja Anda harus mengeluarkan biaya. Masing-masing perizinan mematok biaya yang berbeda-beda setiap daerahnya. Sehingga terkait hal ini, Anda harus bertanya langsung kepada yang bersangkutan.

Pada prinsipnya, cara mendapatkan izinnya tidaklah sulit selama ada kemauan dan mematuhi segala prosedur yang ada. Sebab, segala bisnis yang dikembangkan pasti membutuhkan legalitas dari pemerintah dan instansi terkait agar bisnis Anda tidak macet hanya karena belum ada izin. Jika Anda sudah berkomitmen mengikuti prosedur yang ada, bisa dimulai dengan mendatangi dinas perindustrian dan perdagangan serta pihak pertamina untuk mengambil formulir maupun surat pendaftaran mendirikan pom bensin mini. Berikutnya, silahkan Anda isi semua data yang dibutuhkan dalam formulir dengan seksama. Jangan lupakan pula perizinan dari lingkungan Anda mulai dari RT, RW, pihak desa, kelurahan dan aparat setempat.

Supaya segala macam proses dan prosedur perizinan tersebut berjalan lancar, tentunya ada biaya yang harus dikeluarkan. Tiap-tiap perizinan mematok biaya berbeda-beda pada setiap daerah. Anda bisa bertanya langsung kepada yang bersangkutan untuk lebih jelasnya.

Ketika meminta surat izin usaha untuk pertamini ke dinas perindustrian dan perdagangan, Anda akan akan diminta membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdaganagan). Siapapun yang memiliki usaha, wajib mempunyai surat izin ini. Fungsi SIUP sebagai alat bukti atau keterangan bahwa usaha yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan berstatus legal sebagai kegiatan usaha. Surat perizinan semacam SIUP ini sangat penting untuk unit usaha yang sudah berbadan hukum baik skala kecil maupun besar.

Semua jenis usaha butuh SIUP supaya mendapat pengesahan dari pemerintah terkait bisnis yang dijalankan. Secara khusus, surat izin usaha ini dibedakan menjadi tiga kategori tergantung seberapa besar modal yang digunakan untuk menjalankan usaha tersebut. Regulasi ini juga termaktub dalam peraturan mentri perdagangan yang erat kaitannya dengan penerbitan SIUP. Di  bawah ini adalah ragam SIUP yang perlu Anda ketahui sebelum memulai bisnis pertamini.

SIUP Kecil

SIUP ini wajib hukumnya dikantongi seluruh perusahaan dalam bisnis bidang apa saja yang memiliki pendapatan bersih Rp. 50.000.000 dan maksimal  Rp. 500.000.000. Nominal semacam ini belum termasuk bangunan dan tanah yang dimiliki. Jadi masih ada biaya tambahan

SIUP Menengah

SIUP menengah wajib dimiliki oleh perusahaan yang mempunyai total kekayaan bersih Rp. 500.000.000 dan maksimal Rp. 10.000.000.000. Jumlah total kekayaan tersebut juga belum termasuk bangunan dan tanah.

SIUP Besar

Apabila perusahaan memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp. 10.000.000.000 lebih maka diwajibkan untuk membuat SIUP besar. Sama seperti SIUP kecil dan menengah, SIUP Besar ini juga tidak termasuk tanah dan bangunan.

Berikutnya yang menjadi tanda tanya adalah bagaimana cara mendapatkan SIUP? Dan apa saja prosedur yang harus dilakukan? Hal yang perlu Anda lakukan cukup mendatangi langsung kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan tingkat II setempat. Disamping itu, Anda juga harus sudah siap dengan segala persyaratan yang dibutuhkan.

Mengurus SIUP langsung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan lokasi usaha.

Melakukan pengisian formulir terkait dengan SIUP atau PDP. Formulir ini akan dibubuhi tantang tanan beserta materai seharga Rp. 6.000. Jika sudah diisi semua, selanjutnya adalah Anda perbanyak formulir tersebut sebanyak dua rangkap.

Bawa formulir beserta dengan persyaratan lain yang diwajibkan seperti dibawah ini :

  Akte pendirian usaha atau badan hukum (Fotocopy) sebanyak 3 copy

  NPWP (fotocopy) 3 copy

  Kartu tanda penduduk (fotocopy) 3 copy

  Gambar denah lokasi perusahaan atau tempat usaha 3 lembar

  Neraca perusahaan tiga lembar

  HO atau Surat Ijin gangguan sebanyak 3 lembar



-- Edited by iwanfals on Friday 22nd of September 2017 06:36:39 PM

__________________
Page 1 of 1  sorted by
Quick Reply

Please log in to post quick replies.

Tweet this page Post to Digg Post to Del.icio.us


Create your own FREE Forum
Report Abuse
Powered by ActiveBoard